BPK Temukan Kerugian Negara Rp1,8 Miliar di Proyek Air Bersih Siwang, Calon Tersangka Segera Ditentukan.

POSTINGAN.ID — AMBON, Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki babak baru.


Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI dengan nilai kerugian negara menembus angka Rp1,8 miliar.


​Penyidikan proyek senilai total Rp6,174 miliar milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini sebelumnya disorot lantaran fasilitas yang dibangun tak kunjung dinikmati warga setempat secara optimal.


​Kaur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengonfirmasi bahwa dokumen audit BPK RI tersebut sudah diterima tim penyidik Subdit III Tipidkor.


​”Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI untuk kasus air bersih Siwang sudah kami terima. Nilainya mencapai lebih dari Rp1,8 miliar,” kata Imelda mewakili Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (3/9/2026).


​Imelda menambahkan, langkah selanjutnya adalah meminta keterangan saksi ahli guna memperkuat pembuktian sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.


​”Penyidik akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.


​Sebagai informasi, proyek yang dikerjakan pada 2021 lalu ini bersumber dari dua porsi anggaran, yakni APBD Provinsi Maluku senilai Rp1,2 miliar dan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,974 miliar.(*)