POSTINGAN.ID-JAKARTA, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terus memperjuangkan ruang hidup masyarakatnya di tingkat pusat.
Usai meninjau warga di Taniwel dan Lisabata Kabupaten Seram Bagian Barat. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bertolak ke Jakarta untuk memperjuangkan dua isu krusial terkait agraria dan ruang hidup masyarakat Maluku saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wamen ATR/BPN, serta pimpinan Bank Tanah di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Isu pertama yang disuarakan yakni desakan penataan ulang batas wilayah Taman Nasional Manusela.
Hendrik menilai ruang gerak perekonomian warga lokal kian terhimpit lantaran porsi daratan Maluku tergolong minim, yakni hanya 6,4 persen dari total luas daerah, dan mayoritas di antaranya merupakan kawasan hutan negara.
“Persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan daratan Maluku yang hanya sekitar 6,4 persen. Sebagian besar wilayah daratan itu merupakan kawasan hutan negara, sehingga ruang hidup masyarakat sekitar hutan semakin terbatas,” tegas Hendrik.
Guna mencegah gesekan sosial antara warga lokal dan pihak Balai Taman Nasional Manusela, Hendrik mengingatkan pentingnya mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan adat serta kebun milik warga yang telah digarap turun-temurun.
Selain isu kawasan hutan, Hendrik turut meminta ketegasan pemerintah pusat soal legalitas administrasi pertanahan pada lahan eks perkebunan pala di Kepulauan Banda seluas 3.700 hektar.
Menerima serah terima aset dari Kementerian Keuangan sejak 1986, Pemda Maluku mengaku masih menemui kendala hukum hingga empat dekade berlalu.
“Namun 40 tahun kemudian sampai saat ini, kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administratif pertanahan termasuk juga untuk pemetaan dan kejelasan status kepemilikan hak atas seluruh areal tersebut,” paparnya.
Adapun lahan yang belum mengantongi kepastian status hukum itu tersebar di Pulau Ai, Pulau Banda, Pulau Lonthoir, dan Banda Besar.
Atas dasar itu, Hendrik menyatakan siap mendukung penuh rencana Komisi II DPR RI untuk menerjunkan tim khusus dalam menginventarisasi dan menertibkan aset negara di wilayahnya.
“Kami mohon dukungan dari pemerintah pusat, dan kami setuju sekali kalau ada gagasan untuk membentuk Tim Komisi II untuk penertiban aset milik negara. Saya rasa itu penting sekali,” pungkasnya.(*)







