Maling Gudang PT Solusi Intira Sejahtera Ditangkap, Polsek Sirimau Sita Belasan HP dan MacBook Senilai Rp200 Juta

POLSEK SIRIMAU UNGKAP KASUS. Kapolsek Sirimau Iptu Bastian Tuhuteru (tengah) memberikan keterangan pers didampingi jajaran di Mapolsek Sirimau, Kamis (24/9/2026). Di depan meja, dipajang barang bukti berupa MacBook Air M1 dan belasan HP berbagai merek hasil pencurian di gudang PT Solusi Intira Sejahtera senilai ratusan juta rupiah.
🔊 Dengarkan BeritaDibacakan langsung oleh browser — tanpa API key
0:000:00

POSTINGAN.ID-​AMBON, Tim Penyidik Polsek Sirimau sukses membongkar kasus pembobolan gudang milik PT Solusi Intira Sejahtera di Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dua orang terduga pelaku berhasil dicokok beserta barang bukti puluhan unit barang elektronik bernilai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka yang diamankan yakni seorang perempuan berinisial NN (25) dan pria berinisial ST (29).​

Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIT.

Total kerugian materiil yang dialami pihak perusahaan ditaksir menembus angka ratusan juta.​

“Kerugian bisa mencapai Rp200 juta lebih sesuai dengan jumlah handphone dan nilai nominal yang ada,” ungkap Bastian saat menggelar keterangan resmi di Mapolsek Sirimau, Kamis (24/9/2026).​

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 18 unit ponsel pintar dari berbagai merek ternama (seperti lini iPhone 13 hingga iPhone 17 Pro Max, Samsung, Vivo, Oppo, Redmi, dan Realme) serta satu unit MacBook Air M1 warna silver.

Selain itu, empat buah tas yang dipakai untuk mengangkut barang curian turut dijadikan barang bukti.

​​Hasil penyidikan merujuk pada keterlibatan jalur internal. Pelaku NN diketahui merupakan mantan karyawan PT Solusi Intira Sejahtera, sehingga sangat memahami seluk-beluk serta seluk lokasi penyimpanan barang bernilai tinggi tersebut.​

Sebelum melancarkan aksinya dengan membobol ventilasi atau jendela gudang, para pelaku terlebih dahulu menonaktifkan kamera pengawas.

​”Modusnya karena memang ini orang dalam. Sehingga langkah pertama mereka mematikan CCTV,” terang Bastian.​

Seluruh barang bukti sempat disembunyikan di sebuah kamar indekos dan rencananya akan dijual kembali.

Beruntung, jajaran Polsek Sirimau bergerak cepat menggagalkan rencana penjualan barang pasca-menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi.​

“Belum sempat dijual. Sudah ditangkap oleh Polsek Sirimau,” tegasnya.

Setelah mencokok salah satu tersangka di Ambon, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri hingga ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.​

Dari catatan kepolisian, tersangka ST diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 yang pernah menjalani proses hukum di Polres Tambah.​

Saat ini, ST mendekam di Rutan Polsek Sirimau, sementara NN ditahan di Rutan KPYS. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

​”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Bastian.​

Pihak penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.(*)

👁 3 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca