POSTINGAN.ID-AMBON, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek Preservasi Jalan Namlea, Samalagi, Air Buaya, Teluk Bara di Kabupaten Buru.
Terbaru, penyidik memeriksa saksi berinisial MGM yang menjabat sebagai Core Team Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina.
“(Saksi) berinisial MGM. Diperiksa pada Jumat (25/9/2026) kemarin,” ujar Aizit saat dihubungi awak media, Minggu (27/9/2026).
Aizit menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MGM berlangsung marathon selama lima jam di markas Kejati Maluku.
“Pemeriksaan dari pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIT,” tambahnya.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku TA 2023 ini didanai APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp14,46 miliar.
Pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang tiga kilometer tersebut dipercayakan kepada CV Basudara dengan target penyelesaian dalam satu tahun anggaran.
Namun, infrastruktur yang ditargetkan selesai tepat waktu itu tak kunjung usai hingga memasuki 2024 dan berujung mangkrak.
Berangkat dari aduan masyarakat, Kejati Maluku menindaklanjuti laporan tersebut dari tahap penyelidikan hingga kini resmi naik ke penyidikan.
Penyidik saat ini tengah mencocokkan dokumen kontrak dengan realisasi fisik di lapangan, sekaligus mendalami dugaan penyimpangan pada proses perencanaan, tender, hingga pengawasan.
Sejumlah pihak mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja pemilihan, konsultan, kontraktor, hingga pejabat dinas terkait telah dipanggil sebagai saksi.
Langkah marathon ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti, menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara, serta menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas mangkraknya proyek jalan di Pulau Buru tersebut.(*)








