Kasus Air Bersih Siwang: Tersangka Segera Diumumkan

Polda Maluku di Tantui, Kapaha, Ambon.
🔊 Dengarkan BeritaDibacakan langsung oleh browser — tanpa API key
0:000:00

POSTINGAN.ID​-AMBON, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kian dekat dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Saat ini, kepolisian hanya menunggu pemeriksaan satu saksi ahli lagi sebelum menggelar perkara.

​Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, menjelaskan bahwa tiga dari empat saksi ahli telah dimintai keterangan.

Ketiganya meliputi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli konstruksi, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).​

Kini, penyidik fokus melengkapi keterangan dari ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.​

“Dari keempat ahli, sudah tiga ahli yang diperiksa, yaitu ahli LKPP, konstruksi, dan BPK. Sementara ahli pidana belum. Rencananya dalam waktu dekat,” kata Budi Prayitno kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).​

Langkah pemeriksaan ahli pidana menjadi muara akhir pengumpulan alat bukti. Setelah tahapan tersebut tuntas, Ditreskrimsus Polda Maluku akan langsung menggelar perkara guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.​

“Baru setelah itu gelar untuk tetapkan tersangka,” tandas Budi.​

Sebagai informasi, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini menyedot anggaran senilai Rp6,174 miliar pada tahun 2021.

Skema pembiayaannya berasal dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp1,2 miliar dan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,974 miliar.​

Meski menelan dana miliaran rupiah, fasilitas air bersih tersebut diduga belum berfungsi optimal dan belum memberikan manfaat nyata bagi warga Dusun Siwang.(*)

👁 6 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca