POSTINGAN.ID-AMBON, Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kantor Wali Kota Ambon, Kamis (15/10/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta dugaan pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) T.A. 2022–2024 di Pemerintahan Negeri Batumerah.
Dalam aksinya, massa menyebut indikasi penyalahgunaan pengajuan dana KUR tersebut berpotensi merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.
Mereka meminta APH segera menuntaskan penyelidikan hingga menetapkan tersangka apabila bukti permulaan telah terpenuhi.
Selain itu, massa mendesak Kejati Maluku, Polda Maluku, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan ADD dan DD di Batumerah guna memastikan transparansi anggaran.
“Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan BPK harus melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD pada Pemerintahan Negeri Batumerah,” tegas massa dalam tuntutannya.
Saat berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Ambon, massa turut meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengevaluasi hingga membekukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batumerah demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Bodewin Wattimena menegaskan Pemkot Ambon selalu terbuka terhadap aspirasi warga.
Namun, proses evaluasi maupun pemberhentian kepala pemerintahan negeri harus berpijak pada koridor hukum yang berlaku, bukan semata-mata tekanan massa.
“Beta menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara semua yang telah datang secara tertib untuk menyampaikan aspirasi, dengan tetap mengedepankan koridor hukum dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Negeri Batumerah,” ujar Bodewin di hadapan massa aksi.
Bodewin menerangkan, pengangkatan raja definitif di negeri adat berbeda dengan pemilihan kepala desa karena wajib melewati prosedur adat dan jalur hukum.
Proses pengangkatan Ali Hatala sendiri telah melalui perjalanan panjang, termasuk putusan peradilan hingga tingkat kasasi yang dimenangkan olehnya.
“Seorang raja definitif tidak hanya harus memenuhi kapasitas sebagai kepala pemerintahan negeri, tetapi juga harus melalui mekanisme adat dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Bodewin menekankan bahwa wali kota baru dapat mengambil tindakan hukum atau pemberhentian sementara apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat putusan hukum tetap.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses melalui jalur hukum. Apabila dalam proses tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dan terdapat keputusan hukum yang menjadi dasar pemberhentian, maka wali kota dapat menggunakan dasar tersebut untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Bodewin.
Ia menambahkan, “Pemerintah Kota Ambon sangat terbuka dan transparan. Namun, keterbukaan itu harus berjalan berdasarkan aturan hukum, bukan atas tekanan atau keputusan yang diambil tanpa dasar yang jelas.”
Pada kesempatan sama, Bodewin membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan terhadap pedagang pasar di Ambon.
Ia meminta pihak yang melempar tuduhan untuk mengungkap identitasnya secara terang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau memang ada orang yang menyebut nama Wali Kota Ambon dalam persoalan itu, silakan berikan nama orang tersebut kepada beta. Beta juga berhak mempertahankan nama baik beta melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pedagang pasar merupakan rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah, sehingga tuduhan tanpa bukti sangat merugikan nama baik.
“Pedagang pasar adalah masyarakat kecil yang setiap hari bekerja keras untuk menghidupi keluarganya,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Bodewin menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum bagi setiap pejabat publik yang terbukti melanggar aturan.
“Seorang raja harus menjadi pengayom bagi masyarakatnya, bukan justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinannya,” pungkas Bodewin. (*)







