POSTINGAN.ID-AMBON, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengusut kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang penyimpanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Pascapelaporan pada 14 September 2026, penyidik telah memeriksa empat orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal, termasuk pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Empat orang telah diperiksa. Dan proses penyelidikan sedang berjalan,” kata Dasmin kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Dasmin menambahkan, penyidik terus menelusuri kronologi dan kondisi lokasi penyimpanan di gudang milik dinas terkait.
“Untuk perkara masih dalam proses penyelidikan. Dari identifikasi sudah dilakukan olah TKP, untuk saksi yang sudah diperiksa sejumlah empat orang. Jadi BB (barang bukti) merkuri yang dilaporkan sebanyak 331 kilogram,” jelasnya.
Gudang Dinas ESDM Maluku yang menjadi lokasi kejadian terletak di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Material bahan berbahaya bernilai ekonomis sekitar Rp827,5 juta tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan aparat penegak hukum yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, meluruskan kekeliruan informasi yang sempat beredar terkait volume barang yang hilang.
“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan sementara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ungkap Haris, Selasa (29/9/2026).(*)





