Jaksa Geledah Dinas Pendidikan SBT Terkait Dugaan Pungli

Petugas kejaksaan memeriksa berkas saat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kamis (15/10/2026), terkait dugaan kasus pungli dana revitalisasi satuan pendidikan. (Foto: Istimewa)
🔊 Dengarkan BeritaDibacakan langsung oleh browser — tanpa API key
0:000:00

POSTINGAN.ID-BULA (SBT), Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten SBT, Kamis (15/10/2026).

Langkah hukum ini diambil terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi pada program satuan pendidikan TA 2026.

​Selain kantor dinas, penggeledahan yang dipimpin langsung Kajari SBT Ilham Wahdini tersebut menyasar SMP Negeri 4 SBT di Jalan Ampera, Bula, serta tempat penampungan uang potongan dana revitalisasi dari para kepala sekolah.

​Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengungkapkan bahwa penggeledahan serentak ini ditujukan untuk mengamankan barang bukti dari potensi pengrusakan.

​”Penggeledahan di beberapa titik itu karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti,” tegas Aizit saat memberikan keterangan di kantornya.

​Pada hari yang sama, Tim Tipidsus Kejari SBT bersama Tim Pidsus Kejati Maluku di bawah pimpinan Kasi Dik Azer Jongker Orno turut menyita sejumlah barang bukti di sebuah lokasi di Kota Ambon.

​”Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Aizit.

​Pihak kejaksaan menaksir nilai dugaan pemerasan dan pungli dalam perkara ini telah menembus angka Rp1 miliar. Jumlah tersebut berpeluang melonjak seiring pendalaman materi dan pemeriksaan saksi-saksi.

​”Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan pemeriksaan saksi-saksi nantinya. Dan dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan,” jelasnya.

​Pihak Kejaksaan memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, objektif, dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penindakan ini diharapkan menjamin dana program revitalisasi sekolah TA 2026 tepat sasaran.

​Kejati Maluku mengimbau semua pihak kooperatif dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan kasus selanjutnya akan disampaikan secara berkala melalui saluran resmi kejaksaan.(*)

👁 2 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 15 Oktober 2026