Kabut Asap Karhutla, Maluku Berlakukan WFH Sekolah

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH.,LLM
🔊 Dengarkan BeritaDibacakan langsung oleh browser — tanpa API key
0:000:00

POSTINGAN.ID-AMBON, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah cepat guna mengantisipasi memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemprov menetapkan skema kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para pelajar tingkat SMA, SMK, dan SLB selama tiga hari.

​Instruksi tersebut tertuang resmi melalui Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon pada Senin (12/10/2026).

​Keputusan darurat ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan paparan asap pekat serta mengantisipasi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Langkah tersebut mengacu pada peringatan dini dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon, serta laporan lonjakan gangguan pernapasan dari Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota setempat.

​Lewat imbauan resmi ini, seluruh ASN jajaran Pemprov Maluku diwajibkan bertugas dari rumah. Kendati demikian, pimpinan instansi diminta mengatur jadwal agar unit pelayanan publik esensial dan mendesak tetap beroperasi secara maksimal.

​Sementara itu, untuk sektor pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, proses belajar-mengajar tatap muka sementara dialihkan penuh secara daring.

Para kepala sekolah diinstruksikan menyiagakan sarana pendukung pembelajaran agar hak belajar siswa tetap terpenuhi.

​”Selama masa tersebut, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka,” ujar Hendrik dalam surat edarannya.

​Pemprov Maluku menegaskan bahwa penerapan WFH dan PJJ ini bersifat fleksibel serta akan terus dievaluasi secara berkala dengan memantau perkembangan kabut asap dan kondisi kesehatan masyarakat di lapangan.

Surat edaran ini juga telah diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku.(*)

👁 4 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 13 Oktober 2026