POSTINGAN.ID-AMBON, Polda Maluku menetapkan tiga tersangka dalam pengusutan hilangnya 331 kilogram merkuri dari penyimpanan gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi serta pengumpulan alat bukti hingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan. Meski demikian, kepolisian belum merilis identitas resmi para pelaku demi kelancaran pengungkapan perkara.
Penyidik masih membuka peluang adanya keterlibatan aktor atau pihak lain dalam aksi raibnya bahan berbahaya tersebut.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengonfirmasi kabar penahanan dan penetapan status hukum para pelaku.
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ungkap Haurissa saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Penyelidikan kasus hilangnya ratusan kilogram merkuri ini turut menyasar pimpinan instansi terkait. Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah meminta keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” tegas Haurissa.
Hingga kini, Ditreskrimum Polda Maluku terus merangkai fakta hukum untuk menelusuri alur hilangnya merkuri sekaligus membongkar potensi keterlibatan pihak lain.(*)





