POSTINGAN.ID-AMBON, Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Dusun Siwang, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, segera memasuki tahap gelar perkara untuk menentukan calon tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah mempersiapkan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah ahli.
“Untuk kasus air bersih Siwang, persiapan untuk dijadwalkan gelar penetapan tersangka,” ungkap Budi kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan ahli dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Empat ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bidang konstruksi, BPK, dan pidana. Penyidik masih menunggu penyelesaian pemeriksaan ahli pidana sebelum melaksanakan gelar perkara.
“Ini anggota ada giat perkara lain di Jakarta dengan BPK. Secepatnya, kira-kira begitu (penetapan tersangka),” ujarnya.
Budi menegaskan, gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan ahli selesai. Hasilnya menjadi dasar penyidik untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Baru setelah itu gelar untuk tetapkan tersangka,” tandas Budi.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana air bersih milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dengan anggaran sekitar Rp6,174 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar dan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp4,974 miliar yang disalurkan melalui Dinas PUPR pada tahun yang sama.
Meski menyerap anggaran miliaran rupiah, fasilitas air bersih tersebut diduga belum berfungsi optimal dan belum memberikan manfaat sesuai harapan masyarakat.
Penyidik kini mempersiapkan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil gelar perkara serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.(*)
