Bupati Aru Larang Pembakaran Hutan, Warga Diminta Waspada Asap

Kobaran api dan asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan akan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan di wilayahnya. (Foto: Ilustrasi)
🎧 Dengarkan KaryaMenyiapkan suara bahasa Indonesia…
0:00Siap diputar

Kualitas suara mengikuti pilihan suara yang tersedia di perangkat atau browser Anda.

POSTINGAN.ID-DOBO, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, melarang keras pembakaran hutan, lahan, kebun, semak belukar, dan sampah, baik untuk membuka lahan pertanian maupun tujuan lainnya. Pelaku pembakaran juga diancam dengan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/175 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan menyusul meningkatnya kabut asap yang berdampak pada penurunan kualitas udara serta meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit pernapasan lainnya.

“Terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Bupati dalam surat edarannya.

Untuk mencegah kebakaran meluas, camat dan kepala desa diminta membentuk serta mengaktifkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla). Mereka juga diminta melakukan patroli terpadu dan menyosialisasikan bahaya pembakaran kepada masyarakat, terutama petani dan peladang.

“Setiap penemuan titik api atau hotspot harus segera dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, dan Koramil terdekat,” imbau Bupati.

Dalam upaya melindungi kesehatan warga, Dinas Kesehatan, RSUD, dan puskesmas diminta menyiagakan layanan kesehatan serta menyediakan masker, oksigen, dan obat-obatan untuk menangani ISPA dan gangguan pernapasan akibat kabut asap.

Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk. Warga dianjurkan menggunakan masker medis atau masker N95 jika memungkinkan, memperbanyak minum air, mengonsumsi buah dan sayur, serta beristirahat cukup.

Jika memungkinkan, masyarakat juga diminta menutup ventilasi rumah saat asap pekat dan menggunakan pembersih udara sederhana untuk mengurangi paparan asap di dalam ruangan.

Perhatian khusus diberikan kepada bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma dan penyakit jantung. Kelompok rentan tersebut diminta menghindari aktivitas di luar rumah dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan diminta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah selama proses belajar mengajar. Instansi terkait juga diminta mengambil langkah antisipasi sesuai perkembangan kondisi kabut asap.

Sementara itu, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap transportasi darat dan laut, terutama karena jarak pandang yang terbatas akibat asap.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tutup Bupati.(*)

👁 3 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 19 Oktober 2026