Razia THM Ambon: Satu Orang Positif Urine

RAZIA THM AMBON: Petugas gabungan saat melakukan pendataan dan pengujian sampel tes urine terhadap pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polda Maluku di Kota Ambon, Sabtu (24/10/2026) malam. (Foto: Dok. Polda Maluku)
🎧 Dengarkan KaryaMenyiapkan suara bahasa Indonesia…
0:00Siap diputar

Kualitas suara mengikuti pilihan suara yang tersedia di perangkat atau browser Anda.

POSTINGAN.ID-AMBON, Tim gabungan Polda Maluku menggelar Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Ambon pada Sabtu (24/10/2026) malam.

Dari total 44 orang yang menjalani tes urine, petugas menemukan satu orang dengan hasil skrining positif di Diva Karaoke.
​Selain pengujian urine, operasi skala besar ini juga mendapati dugaan pelanggaran aturan cukai pada salah satu THM tersebut.

​Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIT itu menyisir Karaoke Blitz 92 di kawasan Urimessing dan Diva Karaoke di Paradise Tengah. Razia ini digelar guna memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menindak indikasi pelanggaran hukum lainnya.

​Di Karaoke Blitz 92, sebanyak 25 orang (8 pria dan 17 wanita) menjalani pemeriksaan tes urine. Laporan awal menunjukkan seluruh pengunjung dan pekerja di lokasi tersebut dinyatakan negatif narkoba.

​Sementara di Diva Karaoke, petugas menguji sampel urine dari 19 orang (6 pria dan 13 wanita). Hasilnya, satu orang menunjukkan reaksi positif pada tes skrining awal. Meski demikian, yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat flu bermerek Decolgen, sehingga petugas masih memerlukan uji laboratorium lanjutan untuk memastikan kandungannya.

​”Hasil skrining urine yang positif tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika sehingga diperlukan pemeriksaan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku,” tulis laporan resmi kepolisian.

​Tak hanya fokus pada bahaya narkoba, petugas gabungan juga menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai di Diva Karaoke. Tempat tersebut diduga belum mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan pita cukai yang disinyalir palsu.

Sejumlah barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih dalam.
​Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP Hendra Haurissa, S.H.

Penertiban ini melibatkan kolaborasi personel gabungan dari Polda Maluku (Ditresnarkoba, Humas, Propam, Brimob, Samapta), BNNP Maluku, Bea Cukai, serta Polisi Militer TNI AD dan TNI AL.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, menegaskan bahwa penanganan masalah narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten serta sinergi aktif dari publik.

​“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Diperlukan upaya bersama untuk mencegah peredaran gelap narkotika, meningkatkan kepedulian masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Indra Gunawan.

​Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya melalui saluran resmi agar segera ditindaklanjuti secara hukum.(*)

👁 2 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 26 Oktober 2026