Tiga OKP Desak Kejati Periksa Abdullah Vanath soal 10 Mobil Dinas

Perwakilan aliansi mahasiswa Badko HMI Maluku, BEM Nusantara Maluku, dan PKC PMII Maluku, saat menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan tuntutan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (29/10/2026), terkait dugaan penguasaan mobil dinas dan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Gubernur Abdullah Vanath
🎧 Dengarkan KaryaMenyiapkan suara bahasa Indonesia…
0:00Siap diputar

Kualitas suara mengikuti pilihan suara yang tersedia di perangkat atau browser Anda.

Tiga organisasi kemasyarakatan pemuda yang terdiri dari Badko HMI Maluku, BEM Nusantara Maluku, dan PKC PMII Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (29/10/2026).

Massa dengan tegas menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penguasaan sepuluh unit kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menyeret nama Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

​Selain menyoroti aset pelat merah, gelombang demonstrasi ini juga membongkar dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan bisnis tambak udang komersial di kawasan pesisir yang diduga mencaplok area hijau hutan mangrove.

​Aksi demonstrasi yang dikomandoi oleh Andi A. Sagama, Slamet B. Notanubun, dan Adam R. Rahantan ini mendesak Kejati Maluku agar proaktif membuka penyelidikan secara transparan dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.

Berlangsung di depan Kantor Kejati Maluku, aksi ini sontak menyita perhatian para pengguna jalan di kawasan strategis Jalan Sultan Hairun, tepatnya di seberang Lapangan Merdeka, Kota Ambon, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

​Dalam barisan orasinya, para mahasiswa menekankan pentingnya integritas pejabat publik dalam merawat kepercayaan masyarakat serta memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan personal.

​Fokus utama demonstrasi diarahkan pada misteri dugaan sepuluh mobil dinas Pemkab SBT yang hingga kini dikabarkan mangkir dari proses pengembalian dan masih berada dalam penguasaan Abdullah Vanath, mantan Bupati SBT dua periode.

​Aliansi mahasiswa mendesak penegak hukum untuk membedah status administratif serta melacak keberadaan fisik armada yang dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut. Mengingat statusnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD), penggunaan aset ini wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

​“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka agar status aset daerah menjadi jelas dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegas perwakilan massa aksi.

​Tidak hanya berhenti pada urusan kendaraan dinas, massa aksi turut mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi dugaan konflik kepentingan dalam bisnis tambak udang di wilayah pesisir Maluku.

​Mahasiswa mencurigai adanya intervensi kekuasaan dan pengaruh jabatan demi memperlancar kepentingan bisnis pribadi, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang lingkungan di kawasan hutan mangrove.

Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh mencakup legalitas izin usaha, keabsahan status lahan, hingga aliran modal yang mendanai proyek tersebut agar polemik ini terang-benderang berdasarkan pembuktian objektif.

​Sebagai bentuk tekanan lanjutan, mahasiswa meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa Abdullah Vanath. Mereka juga menuntut audit investigatif secara menyeluruh terhadap daftar Barang Milik Daerah Kabupaten SBT periode 2020–2025 yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat daerah.

​Tekanan serupa turut dialamatkan ke Polda Maluku agar turut menyelidiki indikasi penguasaan aset secara melawan hukum. Masa aksi memberikan ultimatum tegas berdurasi tujuh kali 24 jam sejak laporan resmi diajukan.

​“Jika dalam waktu tujuh kali 24 jam tidak ada perkembangan signifikan, kami akan kembali menggelar aksi dalam skala lebih besar di Kantor Kejati Maluku, Polda Maluku, dan Kantor Gubernur Maluku,” ancam massa dengan nada tinggi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Vanath masih belum memberikan tanggapan resmi atau konfirmasi terkait deretan tudingan yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa tersebut.(*)

👁 8 dilihat💬 0 komentar⏱ 3 menit baca📅 Terbit 29 Oktober 2026