POSTINGAN.ID-AMBON, Gelombang protes mahasiswa siap mengguncang Kota Ambon. Aliansi mahasiswa yang menggabungkan Badko HMI Maluku, BEMNUS Maluku, dan PKC PMII Maluku mematangkan rencana aksi demonstrasi berskala besar guna menuntut pencopotan Jabatan Wakil Gubernur Maluku pada Kamis (29/10/2026) mulai pukul 10.00 WIT.
Aksi massa tersebut dipastikan menyasar tiga lokasi strategis sekaligus, yakni Markas Polda Maluku, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Gedung DPRD Provinsi Maluku. Kepastian aksi serentak ini diumumkan dalam konferensi pers resmi di Ambon, Rabu (28/10/2026).
Aliansi menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap integritas kepemimpinan di lingkup Pemprov Maluku yang dinilai kian memprihatinkan dan membutuhkan tindakan hukum konkret.
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Badko HMI Maluku, Ali Anzalta, menegaskan gerakan ini merupakan wujud pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, tuntutan melengserkan wakil kepala daerah memiliki asas hukum yang kuat.
”Langkah ini bukan tindakan di luar konstitusi, melainkan aspirasi murni yang memiliki landasan jelas dalam peraturan perundang-undangan,” lugas Ali Anzalta.
Mahasiswa berpatokan pada regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 80, sebagai pijakan yuridis mendorong proses hukum penonaktifan pejabat terkait. Meski begitu, aliansi tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga pembuktian di ranah hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Badko HMI Maluku, Andi Sagama, menyebut konsolidasi ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 sebagai pemantik peran kontrol sosial pemuda.
Di saat bersamaan, Koordinator Daerah BEMNUS Maluku, Adam Rahantan, mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa agar bergabung menyampaikan aspirasi secara tertib dan kondusif.
Desakan makin menguat setelah Ketua Umum PKC PMII Maluku, Slamet Basuki Notanubun, menyatakan aliansinya turut mendorong opsi pemberhentian sementara.
”Usulan penonaktifan sementara ini penting untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang jabatan di tengah persoalan yang bergejolak, sebelum ada keputusan hukum inkrah dari pihak berwenang,” ujar Slamet Basuki.
Ia mengajak publik mengawal kasus ini lewat jalur konstitusional, seraya menegaskan gerakan ini lahir demi transparansi dan penegakan hukum di bumi Raja-Raja.(*)





