Intip Rutan Bareskrim Lokasi Penahanan Listyo Sigit

AKSES KETAT: Pintu kaca berdampingan dengan lift yang menjadi jalur utama menuju lorong Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Pengamanan area tahanan ini dilakukan secara berlapis sesuai standar Perkap Nomor 4 Tahun 2015. (Foto: Istimewa)
🎧 Dengarkan KaryaMenyiapkan suara bahasa Indonesia…
0:00Siap diputar

Kualitas suara mengikuti pilihan suara yang tersedia di perangkat atau browser Anda.

POSTINGAN.ID-JAKARTA, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal.

Tiga sosok tersebut yakni perwira polisi LSP, seorang ASN, serta warga sipil berinisial EH.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN yang dimaksud adalah Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH merupakan Eko Hadi.

​Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kini telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

​”Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026). Dilansir dari Liputan6.com

​Secara geografis di dalam area markas, Rutan Mabes Polri berada di lantai dasar (basement) Gedung Bareskrim Polri. Akses masuknya tergolong strategis karena berhadapan langsung dengan lobi utama.

​Guna menjaga keamanan, pintu masuk ke area tahanan disekat oleh pintu kaca yang berada tepat di samping dua unit lift serta akses pintu samping sebagai jalur utama petugas.

Lorong tersebut menjadi jalur utama yang kerap dilalui oleh para tersangka kasus-kasus besar tangkapan Bareskrim sebelum memasuki sel tahanan.

​Mengenai tata kelola dan operasional rutan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

​”Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny.

​Johnny menambahkan, mekanisme pengamanan di area rutan berlapis dan berlangsung ketat 24 jam. Personel penjagaan diwajibkan melakukan patroli rutin maupun pemeriksaan mendadak (sidak) di setiap bilik sel, termasuk penggeledahan fisik jika diperlukan.

​”Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” terang Johnny.

​Di dalam Rutan Bareskrim, para tahanan dilarang keras membawa barang-barang terlarang seperti telepon seluler, uang tunai, alat perjudian, hingga obat-obatan terlarang atau narkoba. Bagi keluarga atau tamu yang ingin membesuk, petugas memberlakukan prosedur pencatatan identitas resmi dan pemeriksaan barang bawaan secara ketat sesuai jam operasional besuk.

​Meskipun pengawasan dilakukan secara ketat, hak-hak dasar para penghuni rutan tetap dijamin oleh undang-undang. Fasilitas penunjang seperti area MCK, tempat ibadah, ruang makan, pelayanan kesehatan, pakaian resmi tahanan, bimbingan rohani, hingga layanan pengaduan telah disediakan secara terpadu.

​Area rutan juga dilengkapi dengan teknologi pengamanan modern seperti kamera CCTV dan metal detector. Seluruh alur koordinasi pengawasan perawatan tahanan ini berada di bawah kewenangan Kabareskrim Polri melalui mekanisme supervisi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.(*)

👁 3 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 4 November 2026