POSTINGAN.ID-JAKARTA, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah strategis guna mengangkat komoditas pangan lokal ke kancah nasional.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi mengusulkan hilirisasi sagu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) agar masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2027.

Langkah taktis tersebut disuarakan Gubernur Hendrik saat menghadiri Sago Business Forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
Pengoptimalan sektor sagu ini diproyeksikan sebagai instrumen vital untuk memperkokoh ketahanan pangan sekaligus mendongkrak perekonomian berbasis potensi daerah.
Kebijakan hilirisasi ini linier dengan visi strategis nasional di bawah Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada kemandirian pangan, industrialisasi, serta penciptaan nilai tambah ekonomi.
Di tingkat regional, gagasan tersebut mewujudkan Sapta Cita ke-6 Pemprov Maluku terkait pertumbuhan ekonomi inklusif dan perluasan akses pasar komoditas unggulan.

Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, Maluku menyimpan potensi lahan sagu seluas 36.463 hektare dengan total produksi menyentuh 14.123 ton, menjadikannya salah satu episentrum sagu terbesar di Indonesia.
Kabupaten Seram Bagian Timur mendominasi potensi tersebut dengan luas lahan mencapai 35.421 hektare atau sekitar 97 persen dari total keseluruhan wilayah Maluku.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengungkapkan bahwa proposal pengembangan dan hilirisasi sagu Seram Bagian Timur telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PPN/Bappenas.

”Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan program hilirisasi sagu di Kabupaten Seram Bagian Timur kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas,” ujar Gubernur Hendrik.
Usulan itu diharapkan mampu terakomodasi dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional sehingga sah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada 2027 mendatang.
Guna memastikan proyek berjalan optimal, Pemprov Maluku telah merumuskan sejumlah agenda turunan. Program tersebut mencakup penataan tanaman sagu berbasis kearifan lokal, diversifikasi pangan alternatif pengganti beras, serta konservasi kawasan hutan sagu secara berkelanjutan.

Di samping itu, pemerintah daerah turut mendorong restrukturisasi pengelolaan kebun lewat pelibatan aktif masyarakat dan kemitraan strategis bersama para pelaku usaha agroindustri.
Melalui transformasi ini, sagu diharapkan bertransformasi dari sekadar identitas pangan tradisional menjadi komoditas industri bernilai ekonomi tinggi.
Kebijakan tersebut diyakini mampu membuka keran investasi baru, menyerap lapangan kerja luas, mengerek pendapatan masyarakat, serta memperkuat kontribusi Maluku bagi ketahanan pangan nasional.(*)





