Hak Jawab Aipda GL: Luruskan Kronologi Insiden Mangga Dua

Ilustrasi: Penayangan hak jawab dan klarifikasi resmi Aipda GL untuk meluruskan informasi, kronologi kejadian yang sebenarnya di kawasan Mangga Dua, Ambon untuk memulihkan nama baik dengan mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides)
🎧 Dengarkan KaryaMenyiapkan suara bahasa Indonesia…
0:00Siap diputar

Kualitas suara mengikuti pilihan suara yang tersedia di perangkat atau browser Anda.

POSTINGAN.ID-AMBON, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Aipda GL di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya menemui titik terang.

Pihak Aipda GL memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar agar pemberitaan menjadi lebih berimbang (cover both sides).

​Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/11/2026) dini hari tersebut kini memiliki sudut pandang baru berdasarkan kronologi yang disampaikan langsung oleh Aipda GL.

​Berdasarkan rilis resmi yang diterima, insiden bermula sekitar pukul 03.45 WIT. Saat itu, Aipda GL tengah mengantar anggota keluarganya pulang usai menghadiri acara pernikahan adiknya di kawasan Amahusu.

​Ketika melintas di kawasan Mangga Dua, tepatnya di sekitar area Indomaret, ia melihat seorang pemuda menyiram keponakannya menggunakan botol berisi air secara tiba-tiba.

​Mengetahui hal tersebut, keponakannya menghentikan kendaraan untuk menanyakan maksud dari tindakan pemuda itu. Namun, situasi justru memanas karena diduga kedua pemuda yang berada di lokasi berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

​”Salah satu pemuda kemudian memukul keponakan saya hingga mengalami luka pada bagian bibir. Keponakan saya bahkan terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya,” ungkap Aipda GL dalam klarifikasi yang di terima media ini.

​Melihat keponakannya dikeroyok, Aipda GL spontan turun untuk melerai dan menarik para pemuda tersebut. Namun, upayanya tidak diindahkan, dan ia justru mengaku sempat mendapat ancaman pemukulan sebelum akhirnya warga sekitar mengingatkan bahwa dirinya adalah seorang anggota kepolisian.

​Terkait tindakan pemukulan yang dilaporkan para korban Kristheovano Ohello dan Alva Sindang ke SPKT Polresta Ambon (tercantum dalam STTLP Nomor STTLP/B/1263/XI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku), Aipda GL mengakui ia melakukannya semata-mata untuk menghentikan aksi pengeroyokan terhadap keponakannya, sebelum akhirnya mengarahkan keluarganya pulang dari lokasi.

​Melalui hak jawab ini, Aipda GL meminta agar masyarakat maupun media tidak membangun opini berdasarkan potongan informasi sepihak yang dapat mengaburkan kronologi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

​Ia juga menegaskan agar persoalan pribadi ini dilihat secara objektif berdasarkan konteks kejadian dan kapasitas pembelaan diri terhadap keluarga, serta tidak dikaitkan secara langsung dengan jabatan maupun tugas kedinasannya sebagai pengawal dan tidak ada hubungan masalah ini dengan nama Gubernur Maluku karena peristiwa tersebut merupakan tindakan pribadi.

​Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memahami duduk perkara secara utuh sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang(*)

👁 1 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 6 November 2026