Kejari Seram Bagian Timur Geledah Kantor BKPSDM Usut Dugaan Kasus Korupsi

Tim penyidik Kejari Seram Bagian Timur saat mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik di Kantor BKPSDM SBT, Kamis (5/11/2026) malam. (Foto: Istimewa)
🎧 Dengarkan KaryaMenyiapkan suara bahasa Indonesia…
0:00Siap diputar

Kualitas suara mengikuti pilihan suara yang tersedia di perangkat atau browser Anda.

​Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran penegak hukum di daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Operasi ini merupakan rangkaian pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), serta gratifikasi dalam alokasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, jalannya penggeledahan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Ilham Wahdini, bersama rombongan tim penyidik.

Proses penelusuran dokumen dan barang bukti tersebut memakan waktu sekitar lima setengah jam, dimulai sejak pukul 17.00 hingga berahir pada pukul 22.30 WIT.

​Selepas kegiatan penggeledahan rampung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari SBT, Fauzan Machmud, memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menyampaikan bahwa tindakan investigasi lanjutan ini krusial guna memperkuat pembuktian perkara korupsi program revitalisasi pendidikan.

​”Kami maraton mendalami kasus revitalisasi, sehingga hari ini melakukan penggeledahan di BKPSDM SBT,” ungkap Fauzan.

​Lebih lanjut, ia merinci bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang krusial yang diindikasikan kuat berkaitan langsung dengan pusaran perkara tersebut untuk dianalisis mendalam.

​”Barang yang kami amankan berupa perangkat elektronik, dokumen, serta sejumlah uang untuk kemudian didalami,” ujarnya.

​Sebagai catatan, sebelum penggeledahan kantor kepegawaian ini terlaksana, Kejari SBT telah lebih dulu mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua orang pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kedua aparatur tersebut masing-masing berinisial RS selaku Kepala Seksi SMP, serta YB yang menjabat sebagai Kepala Seksi PAUD pada instansi terkait. Penetapan status hukum tersebut resmi dirilis pada Selasa, 3 November 2026.

​Rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor BKPSDM SBT ini mempertegas komitmen tim penyidik dalam mengumpulkan seluruh kelengkapan alat bukti demi menuntaskan pengusutan kasus korupsi pada program revitalisasi pendidikan secara menyeluruh dan berimbang.(*)

👁 6 dilihat💬 0 komentar⏱ 2 menit baca📅 Terbit 5 November 2026